PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 16
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Dalam melakukan asesmen dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, Tim dapat meminta keterangan kepada Tersangka atau Terdakwa dan pihak lain yang terkait. (2) Setiap rapat-rapat pelaksanaan asesmen dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Rapat yang ditandangani oleh koordinator tim. (3) Format Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
