Pasal 8
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Untuk menangani permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala BNN membentuk Tim Penanganan Penyalah Guna yang selanjutnya disebut Tim. (2) Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala BNN sebagai Pelindung; b. Inspektur Utama BNN sebagai Pengawas; c. Sekretaris Utama BNN sebagai Penasehat; d. Deputi Rehabilitasi BNN sebagai Penanggung jawab; e. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN sebagai Ketua Tim; f. Deputi Pemberantasan BNN sebagai Koordinator Kajian Jaringan Narkotika; g. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN sebagai Koordinator Kajian Medis; h. Direktur Hukum Deputi Hukum dan Kerjasama BNN sebagai Koordinator Kajian Hukum; dan i. Perwakilan dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, dan Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerjasama BNN sebagai Sekretaris dan Anggota Tim.
