PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berlaku terhadap Tersangka atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sudah cukup umur, telah melapor, serta sudah menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitas Sosial 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika.
