PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
Penentuan pemilikan Narkotika dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial.
