PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN
(1) Tersangka atau Terdakwa yang diduga sebagai pengedar Narkotika dan/atau Prekursor Narkotika tetap ditahan di rumah tahanan BNN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap Tersangka atau Terdakwa yang terbukti memiliki Narkotika melebihi jumlah tertentu dan terbukti positif memakai Narkotika sesuai hasil tes urine, darah atau rambut serta surat keterangan Dokter. (3) Tersangka atau Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial.
