Pasal 25
BAB 5 — KERJA SAMA
(1) Penyidik Kepolisian
untuk kepentingan penyidikan, Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan, dan Hakim untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, dapat meminta bantuan kepada Kepala BNN untuk melakukan asesmen dan kajian medis terhadap Tersangka atau Terdakwa. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator Kajian Medis BNN. (3) Bantuan asesmen dan kajian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan ini dan hasilnya diserahkan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Jaksa Penuntut Umum, atau Hakim dengan pembuatan Berita Acara. (4) Biaya bagi penyelenggaraan asesmen dan kajian medis terhadap Tersangka atau Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada mata anggaran instansi yang meminta bantuan.
