PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Keamanan Tersangka atau Terdakwa yang ditempatkan dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menjadi tanggung jawab Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara. (2) Keamanan Tersangka atau Terdakwa menjadi tanggung jawab BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila Tersangka atau Terdakwa ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh BNN.
