PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Tata cara penempatan Tersangka atau Terdakwa dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial yang dilakukan oleh Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan instansi yang berangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penempatan Tersangka atau Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam lembaga yang dikelola atau dibina oleh BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) atau dalam lembaga lainnya yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika.
