PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Penempatan Tersangka atau Terdakwa dalam lembaga yang menyelenggarakan Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial hanya dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). (2) Penempatan dalam lembaga Rehabilitasi Medis dan/atau Rehabilitas Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dalam lembaga Rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah, dengan dilengkapi Berita Acara Penempatan yang ditandatangani Penyidik, pimpinan lembaga, dan 2 (dua) orang saksi.
