PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 19
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Ketua Tim mengadakan rapat pengambilan keputusan terhadap permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal menerima hasil asesmen dan kajian sebagimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim mempertimbangkan hasil pelaksanaan tugas asesmen dan kajian tim sebagaimana dimaksud tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. www.djpp.kemenkumham.go.id
