Pasal 20
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Dalam hal Tim menolak permohonan, penolakan tersebut diberitahukan kepada Pemohon disertai alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Tim memberikan rekomendasi penempatan Tersangka dalam lembaga Rehablilitasi Medis dan/atau Rehabilitasi Sosial. (3) Untuk kepentingan kesehatan Tersangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan setelah Tim melakukan asesmen dan kajian medis. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Ketua Tim. (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemohon. (6) Format rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
