PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENANGANAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA PENYALAH...
Pasal 18
BAB 3 — PENANGANAN
Hasil asesmen dan kajian medis, hasil kajian jaringan Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan hasil kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 di sampaikan kepada Ketua Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan Berita Acara Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
