PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNKIN
(1) Biro Keuangan setelah menerima administrasi kehadiran Pegawai melakukan verifikasi dan validasi untuk membuat daftar perhitungan pembayaran Tunkin. (2) Format daftar perhitungan pembayaran Tunkin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Daftar perhitungan pembayaran Tunkin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kementerian Keuangan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Perintah Membayar.
