PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 29
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Tunkin di lingkungan BNN sebagaimana dimaksud Pasal 4 dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja maupun Aparat Pengawas Intern Pemerintah secara objektif, profesional, dan transparan untuk menilai disiplin kehadiran dan pelaksanaan pekerjaan. (2) Hasil kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan tertulis dan disahkan oleh Kepala Satuan Kerja sebagai pedoman perhitungan Tunkin.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNN untuk dilakukan monitoring dan evaluasi. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala setahun sekali oleh Sekretaris Utama BNN.
