Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNKIN
(1) Kepala Satuan Kerja menunjuk petugas pencatat kehadiran untuk menangani/bertanggungjawab membuat administrasi kehadiran Pegawai. (2) Administrasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. daftar rekapitulasi absensi kehadiran Pegawai; b. rekapitulasi daftar hadir bulanan; dan c. rekapitulasi penghitungan pengurangan pembayaran Tunkin setiap bulannya. (3) Format hasil daftar rekapitulasi absensi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Format rekapitulasi daftar hadir bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Format rekapitulasi penghitungan pengurangan pembayaran Tunkin setiap bulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (6) Administrasi kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala Biro Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja bulan berikutnya.
