PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 26
BAB 3 — KEWAJIBAN PEGAWAI
(1) Dalam hal rekam kehadiran melalui elektronik (fingerprint) mengalami gangguan teknis maka daftar hadir dilakukan secara manual. (2) Format daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Keabsahan daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertakan dengan Surat Pernyataan bermaterai dari Kepala Satuan Kerja.
