PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 25
BAB 3 — KEWAJIBAN PEGAWAI
(1) Dalam hal Pegawai lupa atau gagal melakukan rekam kehadiran secara elektronik dibuktikan dengan Surat Keterangan Gagal Melakukan Pencatatan Kehadiran Secara Elektronik. (2) Format surat keterangan gagal melakukan pencatatan kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
