PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja...
Pasal 24
BAB 3 — KEWAJIBAN PEGAWAI
(1) Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran pada waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mesin rekam kehadiran secara elektronik (fingerprint).
