PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGUNGKAPAN KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan Langsung Bendahara dan Pegawai atau CPNS bukan bendahara atau Kepala Satuan Kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada Kepala BNN dengan tembusan dan memberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui. (2) Dalam hal kerugian negara oleh Bendahara, pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi sekurang- kurangnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas Barang. (3) Dalam hal kerugian negara oleh Pegawai atau CPNS bukan bendahara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi Berita Acara Kerugian Negara.
