Pasal 8
BAB 2 — PENGUNGKAPAN KERUGIAN NEGARA
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memuat penjelasan mengenai: a. lokasi kejadian; b. atas dasar apa kejadian atau perbuatan tersebut diketahui; c. petugas yang menemukan; d. waktu kejadian atau perbuatan dilakukan atau diketemukan; e. pelaku, penanggung jawab, dan para pegawai yang bersangkutan; f. atasan langsung/Kepala kantor pada saat terjadinya kasus dimaksud; g. jumlah kerugian negara; h. kronologis kejadian; i. tindakan yang sedang, telah dan akan dilakukan; dan j. usul penyelesaian kasus. (2) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada BPK tentang kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) tercantum www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
