Pasal 7
BAB 2 — PENGUNGKAPAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila dipandang perlu Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian negara dapat membentuk tim adhoc dengan mempertimbangkan bobot permasalahan kerugian negara. (2) Berdasarkan penugasan dari Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian negara, Tim adhoc melakukan pengumpulan data informasi dan verifikasi kerugian negara. (3) Satuan kerja tempat terjadinya kerugian negara wajib menyimpan bukti atau berkas yang berkaitan dengan kerugian negara dan pengamanan maupun upaya pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya kerugian negara melaporkan pelaksanaan tugas tim adhoc kepada Kepala BNN dengan tembusan kepada: a. Sestama BNN; b. Irtama BNN; c. Kepala Biro Keuangan; d. atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan e. Atasan Langsung Bendahara dan/atau Pegawai yang bersangkutan.
