Pasal 6
BAB 2 — PENGUNGKAPAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satuan Kerja setelah memperoleh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan penelitian/pemeriksaan/pembuktian terhadap kebenaran laporan dan melakukan tindakan untuk memastikan: a. peristiwa terjadinya kerugian negara; b. jumlah kerugian negara; c. siapa saja yang tersangkut (pegawai negeri sipil, CPNS, Pegawai Bukan PNS atau pihak ketiga); d. unsur salah (besar/kecilnya kesalahan) dari masing-masing pihak; dan e. keterangan lain yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan. (2) Apabila informasi tersebut berhubungan dengan kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya, maka Kepala Satuan Kerja wajib meneliti ulang apakah hal tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelesaian TP/TGR negara. (3) Kepala Satuan Kerja setelah melakukan penelitian/ pemeriksaan/pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan awal paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kejadian diketahui tanpa menunggu kelengkapan kepada Kepala BNN. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tembusan disampaikan kepada: a. Sestama BNN; b. Irtama BNN; c. Kepala Biro Keuangan; d. atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan e. Atasan Langsung Bendahara dan/atau Pegawai yang bersangkutan. (5) Laporan atas terjadinya kerugian negara oleh Kepala BNN diberitahukan kepada BPK dalam bentuk surat pemberitahunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
