PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGUNGKAPAN KERUGIAN NEGARA
Setiap Pegawai atau Pejabat yang karena jabatannya mengetahui bahwa negara dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan negara akan dirugikan karena suatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan www.djpp.kemenkumham.go.id
kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara, wajib segera melaporkan kepada atasannya atau Kepala Satuan Kerja baik secara lisan maupun tulisan.
