PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGUNGKAPAN KERUGIAN NEGARA
Pengungkapan kerugian negara dapat diketahui dari: a. pengawasan/pemberitahuan atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja; b. pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ; d. perhitungan ex officio; atau e. pengaduan/informasi masyarakat dan informasi lainnya.
