PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dibuatnya peraturan ini sebagai pedoman dalam penyelesaian kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara dan/atau Pihak Ketiga. (2) Tujuan dibuatnya peraturan ini terciptanya disiplin dan tertib administrasi Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara dan/atau Pihak Ketiga dalam mengelola keuangan negara dan/atau Barang Milik Negara.
