PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan penyelesaian kerugian negara meliputi: a. Tuntutan Perbendaharan (TP), berlaku bagi Bendahara; b. Tuntutan Ganti Rugi (TGR), berlaku bagi:
- Pegawai atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bukan bendahara; dan/atau
- Pihak Ketiga;
