Pasal 10
BAB 3 — SEBAB-SEBAB KERUGIAN NEGARA
(1) Timbulnya kerugian negara dapat disebabkan oleh: a. perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara, dan/atau Pihak Ketiga; dan b. keadaan kahar. (2) Perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan oleh: a. kesalahan menghitung uang atau surat berharga, barang, dan dokumen pada waktu menerima, menyimpan, dan mengeluarkan; b. kelalaian dalam melakukan verifikasi dokumen penagihan yang menyebabkan dokumen tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan; c. menyimpan uang atau barang tidak pada tempatnya yang aman, sehingga memungkinkan terjadinya kehilangan; d. menyimpan barang yang menjadi tanggung jawabnya tidak sesuai dengan peraturan atau petunjuk cara penyimpanan sehingga memungkinkan adanya kerusakan barang dari pengaruh alam atau hal-hal lainnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. kesalahan atau kelalaian sehingga terjadi penyimpangan pembukuan atau dokumen; f. kesalahan atau kelalaian yang menguntungkan pihak lain; g. kelalaian dalam membuat pertanggungjawaban; h. kelalaian tidak menagih kepada wajib setor atau kelalaian tidak menagih pajak kepada wajib pajak; dan i. kesalahan membayar kepada yang tidak berhak. (3) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian dari Pegawai atau CPNS bukan bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan karena: a. menyalahgunakan barang atau uang atau surat berharga milik negara; b. memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, menghilangkan, merusak dokumen, surat berharga dan/atau Barang Milik Negara secara tidak sah; c. melakukan kegiatan sendiri atau bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau Pihak Ketiga di dalam atau di luar lingkungan kerja menggunakan kekayaan negara dengan tujuan mencari keuntungan diri sendiri dan/atau orang lain dan/atau korporasi secara langsung maupun tidak langsung; d. menyalahgunakan wewenang atau jabatan; e. tidak menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya, sehingga rahasia tersebut dapat diketahui pihak lain; f. tidak melakukan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya sehingga pihak ketiga terhindar dari kewajiban membayar kepada negara; g. tidak menyimpan dan mengawasi secara khusus terhadap barang-barang yang dianggap atau dikategorikan atraktif yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugasnya; h. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, tidak mengambil sikap, pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya dokumen, surat berharga, atau barang; i. mengambil keputusan atau tindakan yang salah sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan dan menuntut kepada negara; dan j. tidak menyimpan dan memelihara barang yang menjadi tanggung jawabnya sehingga memungkinkan adanya kerusakan barang dari pengaruh alam atau hal-hal lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disebabkan karena: a. ingkar janji terhadap kontrak antara lain:
- pemalsuan barang yang dijual kepada negara;
- pemalsuan dokumen penagihan kepada negara;
- penggelapan Barang/Uang Milik Negara yang sedang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pelaksanaan kegiatan melampaui batas waktu. b. kelalaian dalam mengurus/memelihara Barang/Uang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
