Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN JUMLAH DAN PELAKU KERUGIAN NEGARA
(1) Jumlah kerugian negara ditetapkan berdasarkan perhitungan jumlah kerugian negara yang sudah pasti. (2) Kerugian berupa kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan harga pasaran resmi yang berlaku pada saat terjadinya kerugian negara. (3) Kerugian berupa perlengkapan/alat rumah tangga kantor/Barang Milik Negara lainnya, yang ditetapkan berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang dengan memperhitungkan penyusutan maksimal 10% (sepuluh perseratus)/tahun dengan kondisi barang terendah minimal 20% (dua puluh perseratus) dari harga taksiran. (4) Kerugian berupa bangunan gedung yang ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum pada saat kejadian.
