Pasal 76
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Uang dan/atau barang yang dicuri, dirampok, atau hilang dapat dihapuskan dari perhitungan Bendahara, bila pencurian, perampokan, atau kehilangan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Bendahara. (2) Penghapusan dari penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada pembuktian atau Berita Acara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan Kepala BNN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala BNN paling Iambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah terjadinya kerugian negara. (5) Pengajuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat keterangan penyidikan dari kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (6) Setelah menerima pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BNN memberi penilaian dan/atau pendapat untuk diajukan usul penghapusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
