Pasal 77
BAB 7 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penutupan segera dan peniadaan dari administrasi Bendahara terhadap selisih kurang antara saldo buku dan saldo kas yang disebabkan oleh kesalahan/kelalaian Bendahara dilakukan berdasarkan keputusan Kepala BNN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) Pengajuan usul peniadaan selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja kepada Kepala BNN paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah terjadi kerugian negara. (3) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai Berita Acara Pemeriksaan Kas dan rekaman lembar BKU bulan yang bersangkutan yang memuat: a. adanya kekurangan kas; b. SKTJM atau SKPS; c. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektur Utama atau pejabat yang ditunjuk; dan d. surat keterangan dari unit pemberi dana atau surat keterangan dari Atasan Langsung Bendahara. (4) Setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala BNN memberi penilaian dan/atau pendapat untuk diajukan usul peniadaan selisih kurang kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
