Pasal 75
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Apabila gugatan dikabulkan dan keputusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan keputusan dimaksud dapat dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal berupa uang maka harus disetor ke Kas Negara; dan b. dalam hal berupa barang, perbaikan barang atau barang pengganti maka instansi pemakai barang harus mencatat sebagai inventaris negara berdasarkan Berita Acara Penerimaan dan/atau Pemeriksaan Barang. (2) Prosedur penggantian kerugian negara berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah: a. Kepala Satuan Kerja mengajukan permohonan penghapusan dikarenakan perampokan, pencurian, atau hilang diluar kesalahan/kealpaan pihak ketiga kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan data sebagai berikut:
- Surat Keterangan dari Kepolisian;
- Kartu Identitas Barang; dan
- data lain pada Pihak Ketiga yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kepala BNN c.q. Sekretaris Utama mengajukan usul penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Prosedur penggantian kerugian negara berupa barang atas dasar perhitungan atau kompensasi dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut: a. jenis barang dan bahan harus sama; dan b. jika terjadi keuntungan dalam kompensasi barang maka keuntungan tersebut menjadi hak negara dan harus dicatat. (4) Apabila gugatan tidak dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka kerugian negara menjadi beban negara sepenuhnya.
