Pasal 74
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Pihak ketiga yang langsung atau tidak langsung telah merugikan negara wajib mengganti kerugian negara. (2) Perbuatan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. menaikkan harga terlalu tinggi atas dasar permufakatan dengan pejabat yang bersangkutan; b. tidak menepati perjanjian (wanprestasl); c. pengiriman yang mengalami kerusakan karena kesalahannya; atau d. perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian negara. (3) Untuk penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dahulu diselesaikan dengan upaya damai. (4) Jika upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan maka penyelesaiannya dilimpahkan kepada Kepala Satuan Kerja dengan perantaraan Pengadilan Negeri atau KPKNL.
