PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 72
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Jika kerugian negara merupakan tanggung jawab lebih dari 1 (satu) orang maka kepada mereka yang telah menyebabkan kerugian negara dibebankan ganti rugi secara tanggung jawab renteng sebesar kerugian negara yang ditimbulkan dengan ketentuan tidak dibagi- bagi. (2) Apabila negara telah menerima ganti rugi sejumlah kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan penuntutan ganti rugi dinyatakan selesai.
