Pasal 71
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Dalam hal tenggang waktu dilampaui tanpa ada permohonan peninjauan kembali atau permohonan peninjauan kembali ditolak maka keputusan pembebanan dapat dilaksanakan, kecuali jika dalam keputusan dimaksud ditetapkan bahwa pembebanan harus segera dijalankan untuk sementara. (2) Keputusan Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dilaksanakan sebagaimana keputusan hakim dalam putusan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (3) Pelaksanaan Keputusan Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan. (4) Dalam hal terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Kepala BNN pelaksanaan selanjutnya dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja dengan perantaraan Pengadilan Negeri atau KPKNL.
