PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 70
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Keputusan Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima keputusan, Pegawai atau CPNS bukan bendahara, ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya dapat mengajukan www.djpp.kemenkumham.go.id
permohonan peninjauan kembali kepada PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan. (2) PRESIDEN dalam hal ini Menteri Keuangan dapat memeriksa kembali Keputusan Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MEMUTUSKAN dalam tingkat banding. (3) Jika permohonan peninjauan kembali diterima, maka Kepala BNN melakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
