Pasal 69
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Jika tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c sudah dilampaui tetapi Pegawai atau CPNS bukan bendahara, ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya tidak mengajukan keberatan atau pembelaannya ditolak, maka Kepala BNN MEMUTUSKAN untuk membebankan penggantian kerugian kepada yang bersangkutan dengan MENETAPKAN yang harus diganti dalam Surat Keputusan Pembebanan. (2) Keputusan pembebanan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun setelah tahun kerugian negara diketahui atau 8 (delapan) tahun setelah tahun terakhir perbuatan dilakukan. (3) Setelah tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Tuntutan Ganti Rugi dilakukan melalui Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
