PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 68
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Dalam hal pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu terjamin dan akan lunas dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun maka tidak perlu dilakukan proses Tuntutan Ganti Rugi. (2) Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan itu tidak terjamin pelaksanaannya dan akan melebihi waktu 2 (dua) tahun maka proses Tuntutan Ganti Rugi dimaksud harus dilaksanakan.
