PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 67
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Pegawai atau CPNS bukan bendahara setelah menerima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menyatakan bersedia mengganti kerugian secara damai dengan cara pembayaran tunai atau mengangsur paling lambat 2 (dua) tahun; b. mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas pembebanan ganti rugi yang akan dikenakan kepadanya; atau c. tidak memberikan jawaban sama sekali. (2) Dalam hal bersedia mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pegawai atau CPNS bukan bendahara menyerahkan SKTJM.
