PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 66
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Jika dari hasil penelitian diperoleh bukti yang kuat untuk melaksanakan Tuntutan Ganti Rugi dan tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai maka Kepala BNN memberitahukan kepada Pegawai atau CPNS bukan bendahara atau ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya tentang: a. jumlah kerugian negara yang harus diganti; b. sebab dan alasan pembebanan ganti rugi; dan c. tenggang waktu untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri yaitu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan. (2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
