PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 65
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Kepala Satuan Kerja dapat mengusulkan kepada Kepala BNN untuk tidak melakukan Tuntutan Ganti Rugi, apabila kerugian negara tidak melampaui jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan kecil sekali kemungkinan Tuntutan Ganti Rugi akan memberi hasil. (2) Usulan untuk tidak melakukan Tuntutan Ganti Rugi jika kerugian negara melebihi jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) harus mendapat pertimbangan dari BPK.
