PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 64
BAB 6 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Keputusan penuntutan ganti rugi terhadap kerugian negara yang diakibatkan oleh Pegawai atau CPNS bukan bendahara, dikeluarkan oleh Kepala BNN. (2) Keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan (3) Keputusan pembebanan penggantian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
