Pasal 52
BAB 5 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Berdasarkan surat keputusan pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti kerugian negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Pembebanan. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, Kepala BNN mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara. (3) Pelaksanaan keputusan pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan dan apabila terjadi kemacetan kecuali ditetapkan lain oleh Kepala BNN, pelaksanaan selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja dengan perantaraan Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). www.djpp.kemenkumham.go.id
