PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 51
BAB 5 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Kepala BNN menyampaikan pengajuan pembelaan dari Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) kepada BPK untuk dimintakan persetujuan. (2) Dalam hal pengajuan pembelaan dari Bendahara diterima maka BPK memberitahukan keputusan pembebanan kepada Kepala BNN sebagai dasar untuk melakukan penghapusan. (3) Dalam hal pengajuan pembelaan ditolak atau Bendahara tidak mengajukan keberatan atau tidak dapat membuktikan bahwa ia bebas dari kesalahan dan kelalaian atas kekurangan perbendaharaan maka BPK MENETAPKAN Surat Keputusan Pembebanan. (4) Format penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
