Pasal 53
BAB 5 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
(1) Jika Bendahara terlambat atau lalai membuat dan menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, Bendahara yang bersangkutan diberikan surat peringatan oleh Kepala Satuan Kerja dengan MENETAPKAN batas waktu untuk segera memenuhi kewajibannya kepada instansi yang bersangkutan. (2) Dalam hal Bendahara tetap melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Kepala BNN menunjuk seorang atau beberapa pejabat untuk membuat perhitungan ex-officio. (3) Jika dari perhitungan ex-officio ternyata terdapat kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian, maka terhadap Bendahara diberikan Tuntutan Perbendaharaan. (4) Kepala BNN menyampaikan kelalaian Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada BPK untuk mendapat Keputusan.
