PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 5 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila dipenuhinya semua persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan; b. kerugian negara harus telah pasti; c. kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara; d. kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya dan atau kealpaan atau kesalahan bendahara; dan e. kerugian negara tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai.
