PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 5 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
Tuntutan Perbendaharaan dilakukan terhadap Bendahara yang: a. telah melakukan perbuatan melawan hukum atau karena kelalaian atau kealpaannya tidak melaksanakan kewajiban, sehingga mengakibatkan kerugian negara; b. karena kesalahannya mengakibatkan kerugian negara; atau c. telah melalaikan kewajibannya dalam membuat perhitungan pertanggungjawaban yang mengakibatkan kerugian negara.
