PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pembebasan kerugian negara dapat dilakukan dalam hal: a. tidak cukup bukti; b. keberatan/pembelaan dari yang bersangkutan diterima dan diputuskan tidak bersalah; atau c. banding yang bersangkutan diterima dan diputuskan tidak bersalah. (2) Pembebasan kerugian negara dilaksanakan oleh Kepala BNN dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Kerugian Negara. (3) Dalam hal dikemudian hari diperoleh bukti baru yang cukup maka terhadap pembebasan kerugian negara dapat dilakukan proses penuntutan kembali.
