PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (5) diajukan kepada Kepala BNN selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterima keputusan pembebanan. (2) Keputusan tingkat banding dari Kepala BNN dapat berupa memperkuat atau membatalkan Surat Keputusan Pembebanan, atau menambah/mengurangi besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar oleh Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang bersangkutan. (3) Dalam hal permohonan banding diterima, Kepala BNN menerbitkan Surat Keputusan tentang Peninjauan Kembali.
