PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Sita jaminan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Bendahara, Pegawai atau CPNS bukan bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SKPS dengan meminta bantuan instansi yang berwenang. (3) Pelaksanaan sita jaminan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
