Pasal 39
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penyelesaian dengan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, dilakukan apabila: a. SKTJM tidak dapat diperoleh; atau b. SKTJM dapat diperoleh namun yang bersangkutan tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara. (2) Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka pelaksanaannya dilakukan dengan pembebanan sementara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal SKTJM dapat diperoleh namun yang bersangkutan tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka pelaksanaannya dilakukan dengan menjual jaminan. (4) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil maka Kepala Satuan Kerja dapat menyerahkan penyelesaiannya dan/atau berkonsultasi dengan TPKN.
